Pendiri dan Managing Partner dengan spesialisasi hukum properti Bali sejak 2012, termasuk konsultasi hukum, pendampingan sengketa, pembelaan pidana, pembuatan legal opinion, penyusunan dokumen hukum, corporate services, perjanjian bisnis, hukum pertanahan & properti, serta hukum keluarga & waris. Alumni Universitas Udayana dan Harvard Law School Executive Education.”.
“Kami percaya bahwa setiap klien berhak mendapatkan dedikasi total dalam konsultasi hukum, sengketa, dan layanan corporate. Misi kami adalah memberikan layanan hukum terbaik dengan integritas dan empati di Bali”
Kami menyediakan layanan hukum lengkap sesuai kebutuhan Anda—mulai dari kontrak bisnis, transaksi properti, hingga hukum keluarga yang profesional dan berempati.
Menyusun dan merevisi kontrak, mendampingi pendirian PT lokal/PMA, serta menjamin kepatuhan perusahaan terhadap peraturan hukum.
Pendampingan jual‑beli tanah, pengurusan sertifikat, nominee agreement, IMB, serta penyelesaian sengketa properti dengan cepat dan tuntas.
Menangani perceraian, pembagian harta bersama, hak asuh anak, dan warisan dengan pendekatan profesional dan kepekaan budaya Bali
Memberikan solusi hukum efektif melalui mediasi, arbitrase, atau litigasi untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan Anda
Mari diskusikan kebutuhan hukum Anda dengan tim ahli kami. Konsultasi awal tanpa biaya, mudah diakses via telepon atau WhatsApp.
Kami bangga membagikan cerita keberhasilan klien kami — pujian nyata yang mencerminkan dedikasi dan hasil kerja tim kami.
Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan tentang layanan hukum kami, metode kerja, hingga biaya—dengan jelas dan transparan.
Kami menangani sengketa properti, kontrak bisnis, hukum keluarga, mediasi/arbitrase, serta urusan keimigrasian dan visa di Bali
Kami menjamin komunikasi yang jelas—Anda akan menerima pembaruan berkala via WhatsApp atau email, dan dapat menghubungi kami kapan saja.
Biaya konsultasi awal gratis. Untuk kasus utama, kami menggunakan struktur biaya transparan—flat fee atau hourly billing sesuai kebutuhan Anda.
Hubungi kami via WhatsApp atau telepon, isi formulir kontak di situs, dan tim kami akan segera mengatur jadwal konsultasi gratis Anda.
Orang asing tidak bisa memiliki tanah atas nama pribadi. Namun, tersedia opsi hukum seperti sewa jangka panjang (leasehold) atau nama Hak Pakai, serta struktur PT PMA untuk bisnis properti.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.