
Masalah hukum keluarga merusak harmoni? Regina Yura & Partner hadir dengan solusi bijak untuk perceraian, waris & KDRT di Bali. Pengacara berpengalaman 10+ tahun, pendekatan empatik. Konsultasi GRATIS! Lindungi masa depan keluarga Anda hari ini
Dalam praktik kehidupan keluarga, sengketa waris sering menimbulkan konflik yang tidak hanya menguras harta tetapi juga meretakkan hubungan kekerabatan. Ketidakjelasan pembagian harta peninggalan memicu perselisihan, memperpanjang proses hukum, serta menimbulkan beban emosional dan finansial bagi pihak-pihak yang terlibat.
Kondisi ini sering diperparah oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan hukum waris yang berlaku di Indonesia, sehingga keluarga kehilangan kendali dalam menyelesaikan masalah secara adil dan bijak.
Untuk itulah, Regina Yura & Partners hadir memberikan solusi hukum yang komprehensif, melalui layanan pendampingan, mediasi, dan advokasi litigasi yang dirancang khusus untuk menjaga keadilan, melindungi hak ahli waris, dan mengutamakan keharmonisan keluarga dalam setiap penyelesaian perkara.
Persiapan Legal & Dokumentasi Kami bantu persiapan semua dokumen legal, legalisasi berkas, penyusunan surat gugatan/permohonan, dan koordinasi dengan notaris serta pengadilan dalam 1-2 minggu.
Setiap keluarga memiliki dinamika yang unik dan kompleks. Ketika konflik muncul, dampaknya tidak hanya terasa secara emosional, tetapi juga secara hukum yang dapat mempengaruhi masa depan seluruh anggota keluarga. Di Bali, dengan perpaduan antara hukum nasional, hukum Islam, dan hukum adat Bali yang kaya tradisi, kompleksitas masalah hukum keluarga semakin nyata.

Konflik keluarga yang tidak tertangani dengan baik dapat merusak hubungan yang telah dibangun bertahun-tahun. Trauma akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat meninggalkan luka mendalam, tidak hanya pada korban langsung tetapi juga pada anak-anak yang menyaksikan. Ketidakpastian hukum dalam pembagian warisan sering memicu perselisihan berkepanjangan antar saudara.
Sebagai pengacara hukum keluarga Bali yang berpengalaman, Regina Yura & Partner memahami bahwa setiap masalah keluarga memerlukan pendekatan yang tidak hanya secara hukum akurat, tetapi juga secara emosional sensitif. Kami percaya bahwa hukum bukan hanya tentang pasal dan ayat, tetapi tentang kemanusiaan dan keadilan yang sejati.
Data dari Pengadilan Agama Batang menunjukkan bahwa pada tahun 2024, dari 2.187 perkara yang ditangani, 1.810 diantaranya adalah perkara perceraian. Hal ini menggambarkan betapa kompleksnya masalah keluarga di Indonesia yang memerlukan pendampingan hukum yang tepat.
Membangun fondasi pernikahan yang kuat dimulai dari awal. Perjanjian pranikah Indonesia bukan sekadar dokumen hukum, tetapi bentuk komitmen dan kejujuran antara pasangan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian pranikah kini dapat dibuat sebelum, saat, atau bahkan selama pernikahan berlangsung.

Perjanjian pranikah yang kami bantu susun mencakup:
Pengaturan Harta dan Keuangan:
Perlindungan Hak dan Kewajiban:
Regina Yura & Partner memberikan konsultasi mendalam untuk memastikan perjanjian pranikah yang dibuat tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil bagi kedua belah pihak. Kami membantu pasangan memahami implikasi jangka panjang dari setiap klausul yang disepakati.
Ketika konflik muncul dalam pernikahan, mediasi keluarga profesional menjadi langkah pertama yang kami rekomendasikan. Berdasarkan pengalaman kami, banyak masalah keluarga dapat diselesaikan tanpa harus melalui jalur pengadilan yang panjang dan menguras emosi.
Proses mediasi yang kami fasilitasi melibatkan:
Proses perceraian legal di Indonesia mengalami perkembangan signifikan, terutama dengan adanya berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terbaru yang menekankan prinsip mempersulit perceraian untuk menjaga keutuhan keluarga. SEMA Nomor 3 Tahun 2023 menegaskan bahwa perceraian dengan alasan perselisihan berkelanjutan hanya dapat dikabulkan setelah terbukti tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun.

Sebagai advokat perceraian dan hak asuh yang berpengalaman, kami memahami bahwa setiap kasus perceraian memiliki keunikan tersendiri. Pendekatan kami selalu mengutamakan:
Perlindungan Kepentingan Anak:
Keadilan bagi Semua Pihak:
Kami mendampingi klien melalui setiap tahapan proses perceraian:
1. Konsultasi dan Persiapan
2. Proses Mediasi Wajib
3. Proses Persidangan
Hak asuh anak perceraian merupakan aspek paling sensitif dalam setiap proses perceraian. Berdasarkan Pasal 120 UU Perkawinan dan berbagai yurisprudensi terbaru, pengadilan memiliki kewenangan untuk memberikan hak asuh kepada salah satu atau kedua orang tua berdasarkan kepentingan dan kesejahteraan anak.

Regina Yura & Partner mengembangkan pendekatan holistik dalam menangani hak asuh anak:
Penilaian Komprehensif Kondisi Anak:
Penyusunan Pengaturan Hak Asuh yang Optimal:
Nafkah anak dan istri harus ditetapkan berdasarkan kemampuan finansial yang realistis dan kebutuhan yang sesungguhnya. Kami membantu klien dalam:
Indonesia menerapkan tiga sistem hukum waris yang berbeda: hukum waris Islam, hukum waris perdata, dan hukum waris adat. Setiap sistem memiliki karakteristik dan ketentuan yang unik, menciptakan kompleksitas tersendiri dalam penyelesaian masalah waris.

Layanan hukum waris Indonesia yang kami berikan mencakup:
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan sumber-sumber hukum Islam lainnya, pembagian warisan Islam memiliki ketentuan yang sangat detail. Kami membantu keluarga dalam:
Penentuan Ahli Waris:
Perhitungan Bagian Warisan:
Hukum keluarga adat Bali mengalami perkembangan signifikan, terutama dengan adanya Keputusan Pasamuhan Agung III MUDP Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/2010 yang memberikan hak waris kepada perempuan Bali.
Sistem Pewarisan Adat Bali Modern:

Untuk keluarga non-Muslim, ketentuan pembagian warisan mengikuti KUH Perdata Pasal 830-1130. Kami memberikan layanan:
Penetapan Ahli Waris:
Proses Pembagian Harta:
Penyelesaian sengketa waris dan konflik keluarga lainnya melalui mediasi telah terbukti lebih efektif dan menjaga harmoni keluarga. Berdasarkan penelitian tentang efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama, mediasi memiliki tingkat keberhasilan yang signifikan.
Keunggulan Mediasi Keluarga:

Ketika mediasi tidak berhasil, kami siap mendampingi klien melalui jalur litigasi dengan pendekatan yang strategis dan komprehensif:
Persiapan Kasus yang Matang:
Eksekusi Strategi Litigasi:
Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa 59% dari 11.105 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah personal adalah kekerasan terhadap istri. Hukum KDRT dan perlindungan korban menjadi prioritas utama dalam layanan hukum keluarga yang kami berikan.
Regina Yura & Partner memiliki tim yang sensitif gender dan terlatih khusus dalam menangani kasus KDRT:
Perlindungan Darurat:
Proses Hukum KDRT:
Pemulihan Pasca Trauma:
Selain penanganan kasus, kami juga aktif dalam:
Sebagai konsultan hukum keluarga yang terdepan di Bali, Regina Yura & Partner menawarkan diferensiasi yang jelas:

Pemahaman Mendalam Budaya Lokal:
Pendekatan Holistik:
Pengalaman Luas dalam Hukum Keluarga:
Jaringan Kuat dan Kolaboratif:
Flexible Payment dan Bantuan Hukum:
Konsultasi yang Confidential:
Layanan Digital Terintegrasi:
Continuous Learning dan Development:
Biaya perceraian bervariasi tergantung kompleksitas kasus dan jalur yang dipilih. Untuk perceraian sendiri, biaya administrasi pengadilan berkisar Rp 500.000 – Rp 1.500.000. Jika menggunakan jasa pengacara, total biaya bisa mencapai Rp 10-50 juta tergantung kompleksitas. Kami menyediakan flexible payment dan transparansi biaya sejak awal konsultasi.
Proses perceraian rata-rata memakan waktu 3-6 bulan, dimulai dari pendaftaran hingga putusan inkracht. Faktor yang mempengaruhi duration meliputi: kehadiran tergugat, kompleksitas pembagian harta, dan kesepakatan mengenai hak asuh anak. Proses bisa lebih cepat jika tercapai kesepakatan dalam mediasi.
Pembagian harta gono-gini mengikuti prinsip 50:50 untuk harta yang diperoleh selama pernikahan. Namun, pengadilan dapat mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak, kebutuhan anak, dan faktor-faktor lain. Harta bawaan masing-masing tetap menjadi milik individual, kecuali ada perjanjian pranikah yang mengatur sebaliknya.
Jika pasangan tidak kooperatif, proses akan melalui jalur litigasi penuh. Kami akan membantu menyusun strategi hukum yang kuat, mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, dan memastikan hak-hak Anda terlindungi. Mediasi tetap wajib dilakukan sebagai upaya damai sebelum proses persidangan.
Hak asuh anak ditentukan berdasarkan kepentingan terbaik anak, dengan mempertimbangkan: kemampuan finansial, kondisi psikologis orang tua, stabilitas lingkungan, dan preferensi anak (jika sudah cukup umur). Pengadilan dapat memberikan hak asuh tunggal atau bersama, serta mengatur hak kunjung yang adil.
Dalam hukum waris Islam, wasiat dibatasi maksimal 1/3 harta dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris kecuali ada persetujuan ahli waris lain. Dalam hukum perdata, pembuat wasiat lebih bebas mengatur pembagian dengan batasan legitieme portie (bagian mutlak ahli waris). Kami membantu menyusun wasiat yang sah sesuai sistem hukum yang berlaku.
Laporan KDRT dapat diajukan ke: Polsek/Polres setempat, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), atau langsung ke pengadilan untuk surat perlindungan. Bukti yang diperlukan: visum et repertum, foto-foto luka, saksi, dan barang bukti lain. Kami memberikan pendampingan penuh dari pelaporan hingga persidangan.
Berdasarkan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, anak luar nikah memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, serta dengan ayah biologis jika dapat dibuktikan. Dalam hukum Islam, anak luar nikah hanya mewarisi dari ibu. Dalam hukum perdata, anak luar nikah yang diakui ayahnya dapat mewarisi dengan bagian tertentu.
Pernikahan beda agama di Indonesia menghadapi kompleksitas hukum. Beberapa opsi: salah satu pihak pindah agama sementara, menikah di luar negeri kemudian mencatatkan di Indonesia, atau melalui Pengadilan Negeri. Kami memberikan konsultasi komprehensif untuk menemukan solusi legal yang tepat sesuai kondisi spesifik.
Untuk membuat perjanjian pranikah, siapkan: KTP dan KK calon pasangan, rancangan kesepakatan yang detail, daftar harta bawaan masing-masing, dan bukti-bukti aset. Perjanjian harus dibuat di hadapan notaris, kemudian didaftarkan di KUA/Dukcapil. Proses pencatatan memakan waktu sekitar 2 bulan.
Masalah hukum keluarga bukan hanya tentang menyelesaikan konflik, tetapi tentang membangun kembali harmoni dan melindungi masa depan yang lebih baik. Regina Yura & Partner berkomitmen untuk menjadi pendamping terpercaya dalam setiap langkah perjalanan hukum Anda.

Dengan pengalaman luas dalam jasa hukum pernikahan dan waris, pemahaman mendalam terhadap hukum keluarga Indonesia, dan pendekatan yang sensitif terhadap nilai-nilai budaya Bali, kami siap membantu Anda menemukan solusi terbaik.
Jangan hadapi masalah keluarga sendirian. Setiap hari yang tertunda adalah kesempatan yang hilang untuk memulai chapter baru yang lebih baik. Konsultasikan masalah hukum keluarga Anda dengan tim ahli kami yang memahami kompleksitas emosional dan hukum yang Anda hadapi.
Hubungi Regina Yura & Partner hari ini untuk mendapatkan konsultasi awal yang confidential dan solusi hukum yang tepat. Bersama kami, temukan jalan menuju keadilan, kedamaian, dan masa depan yang lebih cerah bagi keluarga Anda.
Lindungi masa depan keluarga dan anak-anak Anda dengan bantuan hukum yang tepat dan bijak. Raih keadilan dan kedamaian dalam masalah keluarga dengan dukungan legal yang empatik dan berpengalaman dari Regina Yura & Partner.
Gedong Becik Residence, Jln. Mandiri VI no 27 Jimbaran, Bali, Bali Indonesia

0811399118

info@lawfirmbali.com

Jimbaran, BALI