
Jangan biarkan bisnis Anda bangkrut karena kontrak yang merugikan! Ribuan pengusaha Indonesia kehilangan miliaran rupiah akibat perjanjian buruk. Regina Yura & Partner melindungi investasi klien triliunan rupiah dengan kontrak strategis yang menguntungkan
Bayangkan situasi ini: bisnis Anda yang telah dibangun dengan susah payah tiba-tiba mengalami kerugian jutaan rupiah akibat kontrak kerjasama yang merugikan. Mitra bisnis tiba-tiba mengingkari kesepakatan, klausul pembayaran yang ambigu membuat cash flow terganggu, atau bahkan perjanjian investasi yang tidak jelas berujung pada sengketa yang menguras waktu dan biaya.
Kenyataan pahit ini dialami ribuan pengusaha di Indonesia yang mengabaikan pentingnya perjanjian bisnis yang profesional.
Di era persaingan bisnis yang semakin ketat, memiliki jasa pembuatan kontrak bisnis yang tepat bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan vital. Regina Yura & Partner hadir sebagai konsultan perjanjian bisnis terpercaya untuk melindungi kepentingan bisnis Anda melalui layanan perjanjian bisnis yang komprehensif dan strategis.
Formalisasi kerjasama dengan terms yang transparan. Jaminan confidentiality, scope kerja jelas, dan perlindungan hak kedua belah pihak.
Penyusunan kontrak profesional, review internal senior partner, sesi revisi klien, finalisasi dokumen dengan perlindungan hukum maksimal.
Serah terima kontrak final, penjelasan klausul detail, 30 hari free consultation, template bisnis, dan dukungan amandemen masa depan

Dalam dunia bisnis modern, setiap transaksi dan kerjasama memerlukan landasan hukum yang kuat untuk memastikan kepastian dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat. Tanpa layanan perjanjian bisnis yang profesional, usaha Anda rentan terhadap berbagai risiko yang dapat merugikan secara finansial maupun reputasi.
Data menunjukkan bahwa lebih dari 60% sengketa bisnis di Indonesia disebabkan oleh kontrak yang tidak jelas atau klausul yang merugikan salah satu pihak. Kontrak memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam sebuah transaksi bisnis, dengan hak dan kewajiban setiap pihak dijelaskan secara rinci dan jelas. Hal ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang mungkin timbul di masa depan.
Penyusunan dokumen bisnis yang profesional memberikan berbagai keuntungan strategis:
Kepastian Hukum dan Perlindungan: Kontrak berfungsi sebagai alat perlindungan kepentingan bisnis Anda dengan menetapkan hak, kewajiban, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak lain. Klausul perlindungan hukum yang tepat membantu melindungi aset, kekayaan intelektual, dan informasi rahasia perusahaan.
Mitigasi Risiko Finansial: Dengan analisis risiko kontrak yang mendalam dan klausul yang jelas mengenai pembayaran, penalti, dan tanggung jawab, Anda dapat menghindari kerugian finansial yang tidak terduga. Isu uang selalu sensitif selama siklus perkontrakan, sehingga perlu ekstra hati-hati saat melihat detail yang melibatkan uang, termasuk menjelaskan secara spesifik tentang pembayar dan penerima uang, tenggat waktu pembayaran, metode pembayaran, denda untuk pembayaran yang terlambat.
Efisiensi Operasional: Kontrak dapat membantu suatu transaksi agar menjadi lebih efisien dan menghindari proses negosiasi yang berlarut-larut sehingga Anda dapat fokus untuk memperbanyak klien dan meningkatkan pendapatan bisnis.
Kepatuhan Regulasi: Kontrak bisnis dapat digunakan untuk memastikan bahwa semua persyaratan hukum terpenuhi dan meminimalkan risiko pelanggaran hukum.
Dalam praktik bisnis sehari-hari, berbagai jenis kontrak dan perjanjian diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan yang beragam. Memahami konsultan perjanjian bisnis yang tepat untuk setiap situasi adalah kunci sukses dalam melindungi kepentingan usaha Anda.
Perjanjian kemitraan di Indonesia adalah cara terbaik untuk melindungi bisnis dan kepentingan setiap pihak. Jenis kontrak ini mengatur hubungan strategis antara dua atau lebih entitas bisnis untuk mencapai tujuan bersama. Komponen penting meliputi pembagian keuntungan, tanggung jawab operasional, hak pengambilan keputusan, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Joint Operation: Joint Operation adalah bentuk kerja sama operasi, yaitu penggabungan dua atau lebih badan usaha yang bekerja sama untuk menyelesaikan suatu proyek. Perjanjian kemitraan strategis seperti ini ideal untuk proyek-proyek besar yang memerlukan kombinasi sumber daya dan keahlian.
Perjanjian Jual Beli: Mengatur transaksi pemindahan kepemilikan barang atau jasa dengan spesifikasi detail mengenai kualitas, kuantitas, harga, dan syarat pembayaran.
Kontrak Distribusi dan Supplier: Kontrak supplier dan vendor mengatur perjanjian antara bisnis dan pemasok yang mengatur pertukaran produk. Ini mencakup perjanjian distribusi produk eksklusif, kontrak harga tetap, dan agreement supply chain.
Perjanjian Franchise: Kontrak franchise dan waralaba merupakan perjanjian tertulis antara franchisor dan franchisee yang berisi pemberian izin penggunaan lisensi dan nama dagang disertai dengan prosedur penggunaan lisensi tersebut.
Berdasarkan hukum kontrak Indonesia, ada dua jenis perjanjian kerja, yaitu: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Setiap jenis memiliki karakteristik dan perlindungan hukum yang berbeda.
PKWT (Kontrak): Untuk karyawan dengan jangka waktu tertentu, maksimal 5 tahun, dan harus dibuat secara tertulis.
PKWTT (Tetap): Untuk karyawan permanen tanpa batas waktu tertentu, dengan hak penuh atas tunjangan dan jaminan sosial.
Perjanjian Non-Disclosure: Perjanjian non-disclosure (NDA) sangat penting untuk melindungi informasi rahasia bisnis dan kekayaan intelektual perusahaan, terutama dalam negosiasi kesepakatan bisnis yang melibatkan data sensitif.
Perjanjian Sewa-Menyewa: Mengatur penggunaan properti dengan klausul detail mengenai jangka waktu, kewajiban pemeliharaan, dan hak perpanjangan.
Kontrak Investasi: Struktur kompleks yang mengatur hubungan antara investor dan penerima investasi, termasuk equity participation, convertible bond, dan profit sharing agreement.
Menyusun perjanjian bisnis yang efektif memerlukan pendekatan sistematis dan keahlian khusus dalam negosiasi kontrak bisnis. Regina Yura & Partner menerapkan metodologi terbukti yang memastikan setiap aspek perjanjian melindungi kepentingan klien secara optimal.

Proses dimulai dengan konsultasi kontrak bisnis mendalam untuk memahami karakteristik bisnis klien, objektif yang ingin dicapai, dan potensi risiko yang mungkin dihadapi. Penyusunan kontrak harus dilakukan secara hati-hati dengan mencantumkan detail hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu pelaksanaan, mekanisme penyelesaian sengketa, serta sanksi atas pelanggaran.
Tim ahli kami melakukan due diligence komprehensif terhadap:
Jasa drafting kontrak profesional melibatkan penyusunan klausul-klausul yang seimbang dan menguntungkan semua pihak. Kualitas perjanjian yang baik harus bisa mengakomodir kebutuhan para pihak dan dapat memitigasi risiko yang akan terjadi di kemudian hari.
Elemen kunci yang selalu kami perhatikan:
Legal drafting profesional kami memastikan setiap klausul memiliki enforceability yang kuat sambil tetap memberikan fleksibilitas operasional yang diperlukan.
Setiap draft perjanjian melalui proses review kontrak bisnis berlapis untuk memastikan keakuratan legal dan perlindungan optimal. Tim senior partner melakukan quality assurance terhadap setiap klausul sebelum diserahkan kepada klien.
Negosiasi perjanjian kemitraan yang sukses memerlukan kombinasi keahlian hukum, pemahaman bisnis, dan teknik komunikasi yang efektif. Regina Yura & Partner mengembangkan strategi negosiasi kontrak yang telah terbukti menghasilkan kesepakatan win-win solution.

Pahami secara menyeluruh bisnis pihak lain dengan meninjau situs web mereka, siaran pers mereka, artikel yang ditulis tentang perusahaan mereka, dan sebagainya. Persiapan yang matang menjadi fondasi negosiasi yang berhasil.
Intelligence Gathering: Kami melakukan riset mendalam tentang latar belakang counterpart, track record negosiasi sebelumnya, dan posisi bargaining power masing-masing pihak.
Penyusunan BATNA: Anda bisa menetapkan alternatif terbaik dari kesepakatan yang dinegosiasikan. Ini bisa disebut BATNA, atau Best Alternative To a Negotiated Agreement. Strategi ini memberikan fleksibilitas dan kekuatan tawar yang lebih baik.
Pendekatan Win-Win Solution: Pada strategi menang-menang, kedua belah pihak berada pada posisi yang menguntungkan karena dalam perundingan diupayakan menciptakan suasana yang memberikan kesan tidak ada pihak yang kalah dengan mengetengahkan pemberian atau keuntungan yang terbaik secara jujur dan adil.
Active Listening: Negosiator terbaik cenderung menjadi orang mendengarkan pihak lain, memahami isu-isu mereka, dan kemudian merumuskan tanggapan yang tepat. Kemampuan mendengar yang baik memungkinkan identifikasi kepentingan sesungguhnya di balik posisi yang dikemukakan.
Pengelolaan Ekspektasi: Berikan harga yang paling realistis dan sesuai dengan kebutuhan klien. Jangan asal menawarkan diskon besar yang tidak masuk akal. Transparansi dalam ekspektasi menciptakan trust yang menjadi dasar kesepakatan jangka panjang.
Fleksibilitas Strategis: Mungkin Anda ingin menghindari terjebak pada masalah yang tampaknya sulit dipecahkan. Terkadang yang terbaik adalah menyarankan agar suatu masalah dikesampingkan untuk saat ini dan kedua belah pihak melanjutkan untuk membuat kemajuan pada masalah lain.
Untuk memastikan perjanjian kerja sama bisnis memberikan perlindungan maksimal, terdapat elemen-elemen fundamental yang tidak boleh diabaikan. Setiap komponen memiliki fungsi spesifik dalam menciptakan framework hukum yang komprehensif.
Pasal 1320 KUH Perdata menjelaskan bahwa ada empat syarat hukum yang harus dipenuhi dalam perjanjian. Keempat syarat ini harus dipenuhi secara kumulatif untuk memastikan validitas hukum:
Kesepakatan Para Pihak: Consent yang diberikan harus bebas dari paksaan, penipuan, atau kekeliruan. Setiap pihak harus memahami sepenuhnya konsekuensi dari komitmen yang dibuat.
Kecakapan Hukum: Pihak yang terlibat dalam perjanjian harus berusia 18 tahun atau di atas atau menikah. Selain itu, orang yang berada di bawah pengampuan, seperti yang memiliki penyakit jiwa, tidak dianggap cakap secara hukum untuk membuat perjanjian.
Objek yang Jelas: Substansi perjanjian harus spesifik, dapat diidentifikasi, dan legal menurut hukum yang berlaku.
Kausa yang Halal: Tujuan dan motivasi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan.
Definisi dan Interpretasi: Penetapan makna terminologi teknis dan legal untuk menghindari kesalahpahaman dalam implementasi.
Scope of Work: Spesifikasi detail mengenai deliverables, quality standards, timeline, dan kriteria acceptance yang objektif.
Payment Terms: Menjelaskan secara spesifik tentang pembayar dan penerima uang, tenggat waktu pembayaran, metode pembayaran, denda untuk pembayaran yang terlambat.
Intellectual Property Rights: Perlindungan terhadap HAKI, termasuk ownership, licensing terms, dan confidentiality provisions.
Performance Guarantees: Jaminan pelaksanaan berupa bank guarantee, performance bond, atau collateral lainnya.
Limitation of Liability: Pembatasan tanggung jawab yang reasonable untuk melindungi dari kerugian yang tidak proporsional.
Insurance Requirements: Kewajiban asuransi yang memadai untuk mengcover potensi risiko operasional.
Termination Clauses: Kondisi dan prosedur pengakhiran kontrak, termasuk notice period dan settlement mechanism.
Kami juga menyediakan pendampingan penandatanganan kontrak untuk memastikan semua aspek legal telah dipahami dengan baik oleh klien sebelum commitment final.
Dalam praktik pengacara kontrak bisnis Bali, kami sering menemukan jebakan-jebakan umum yang dapat merugikan klien secara signifikan. Memahami red flags ini adalah kunci untuk melindungi kepentingan bisnis Anda.
Pembayaran Tidak Proporsional: Hindari struktur pembayaran yang membebankan risiko cash flow secara tidak seimbang. Idealnya, pembayaran harus mengikuti milestone pencapaian yang measurable.
Penalty yang Berlebihan: Dalam sebuah perjanjian atau kontrak, para pihak dapat menambahkan penalti atau hukuman jika pekerjaan yang telah disepakati dilakukan lewat dari jadwal yang ditentukan. Namun, penalty harus reasonable dan tidak bersifat punitive.
Currency dan Escalation Risk: Untuk kontrak jangka panjang, pertimbangkan klausul perlindungan terhadap fluktuasi nilai tukar dan inflasi.
Forum Shopping: Penetapan forum untuk menyelesaikan sengketa dan pilihan hukum yang digunakan adalah hukum Indonesia. Pastikan jurisdiction clause menguntungkan posisi Anda.
Costly Litigation: Alternatif penyelesaian sengketa (ADR), seperti mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan dengan lebih cepat dan efektif.
Ketidakpatuhan Regulasi: Beberapa pelaku bisnis, terutama di sektor UKM, seringkali tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang pentingnya perjanjian kontrak yang sah dan dapat ditegakkan.
Cross-Border Compliance: Subjek hukum di dalam kontrak bisnis internasional yang menundukkan diri pada sistem hukum yang berbeda akan memiliki kompleksitas masalah yang berbeda.
Pre-Execution Due Diligence:
Contract Risk Assessment:
Mengetahui timing yang tepat untuk melibatkan advokat perjanjian bisnis dapat menyelamatkan bisnis Anda dari kerugian yang tidak perlu. Beberapa situasi berikut ini mengindikasikan perlunya assistensi professional legal.

Nilai Transaksi Signifikan: Untuk kontrak dengan nilai di atas Rp 1 miliar atau yang melibatkan strategic assets, keterlibatan pengacara negosiasi kontrak menjadi essential untuk melindungi investasi Anda.
Multi-Jurisdictional Agreements: Kontrak bisnis internasional yang dibuat oleh subjek hukum yang tunduk pada hukum Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia. Kompleksitas hukum lintas negara memerlukan keahlian khusus.
High-Stakes Negotiation: Negosiasi dengan perusahaan multinasional maupun lembaga pemerintah seringkali melibatkan dinamika yang rumit. Dengan strategi hukum yang tepat dan canggih, kami membantu Anda menjaga kepentingan bisnis tetap terlindungi serta memastikan setiap kesepakatan berjalan aman dan menguntungkan.
Industry-Specific Regulations: Sektor seperti pertambangan, minyak dan gas, telekomunikasi, serta jasa keuangan memiliki kerangka regulasi yang kompleks dan terus berkembang.
Intellectual Property Intensive: Bisnis yang melibatkan alih teknologi, perjanjian lisensi, atau penelitian dan pengembangan bersama memerlukan langkah-langkah perlindungan yang khusus.
Restructuring dan M&A: Transaksi yang melibatkan pembelian aset, pengalihan saham, atau reorganisasi perusahaan memerlukan uji tuntas yang menyeluruh..
Counterpart Reluctance: Apabila pihak lain menolak keterbukaan dalam pengungkapan informasi atau menghindari pembahasan mengenai isu tanggung jawab hukum, hal ini menjadi indikasi perlunya penerapan langkah-langkah perlindungan yang lebih ketat..
Unusual Terms: Klausul yang tidak standar atau ketentuan yang sangat menguntungkan salah satu pihak harus ditinjau oleh ahli untuk memastikan dapat diberlakukan secara sah dan tetap adil.
Regulatory Changes: Perubahan regulasi yang berdampak signifikan pada industri Anda memerlukan penyesuaian kontrak agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Investment Protection: Biaya jasa hukum yang wajar akan jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian akibat sengketa hukum atau kegagalan pelaksanaan kontrak.
Risk Mitigation: Untuk negosiasi dengan kesepakatan bernilai sangat besar, Anda bisa memanfaatkan jasa pengacara yang ahli di bidangnya. Tujuan utamanya ialah memastikan kontrak memenuhi semua aspek legalitas dan tak ada aturan hukum yang dilanggar.
Strategic Advantage: Negosiator profesional mampu mengidentifikasi peluang serta langkah-langkah perlindungan yang seringkali tidak terlihat oleh pihak non-hukum.
Regina Yura & Partner telah membangun reputasi sebagai firma hukum terdepan di Bali dalam menyediakan jasa pembuatan kontrak bisnis yang comprehensive dan hasil-oriented. Keunggulan kami terletak pada kombinasi expertise legal yang mendalam dengan pemahaman praktis terhadap dinamika bisnis lokal dan internasional.

Track Record Terpercaya: Dengan pengalaman lebih dari satu dekade dalam menangani berbagai konsultasi kontrak bisnis, kami telah berhasil melindungi investasi klien bernilai miliaran rupiah melalui penyusunan kontrak yang strategis dan terstruktur..
Industry Expertise: Tim kami memiliki spesialisasi lintas sektor bisnis, mulai dari pariwisata & perhotelan, pengembangan properti, teknologi, manufaktur, hingga perdagangan internasional.
Bilingual Capability: Untuk memenuhi ketentuan UU tersebut maka dalam praktik biasanya kontrak dibuat dalam dua bahasa salah satunya adalah bahasa Indonesia dan jika terjadi perbedaan penafsiran bunyi pasal maka yang berlaku adalah bahasa Indonesia. Kami mahir dalam menyusun kontrak bilingual yang compliant dengan regulasi Indonesia.
Holistic Business Understanding: Kami tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga memahami model bisnis klien secara mendalam, sehingga setiap solusi yang diberikan tidak hanya sah secara legal, tetapi juga layak secara komersial dan kuat secara strategi.
Technology-Enabled Efficiency: Pemanfaatan teknologi hukum dalam pengelolaan dokumen, analisis kontrak, dan proses uji tuntas memungkinkan penyelesaian yang lebih cepat, kompetitif, serta tetap menjaga tingkat akurasi yang tinggi.
Proactive Risk Management: Di luar penyusunan kontrak standar, kami juga menyediakan layanan advisory berkelanjutan untuk memastikan kontrak tetap efektif dan adaptif terhadap perubahan kondisi bisnis.
Contract Design & Negotiation:
Specialized Agreement Types:
Post-Execution Support:
Dengan rekam jejak melayani ratusan klien dari berbagai skala bisnis—mulai dari startup teknologi hingga korporasi multinasional—kami konsisten menghadirkan strategi hukum yang efektif untuk mencapai tujuan bisnis. Tingkat kepuasan 95% dan repeat business yang tinggi menjadi bukti nyata kepercayaan klien terhadap layanan kami.
Biaya jasa pembuatan kontrak bisnis kami fleksibel, menyesuaikan kompleksitas dokumen dan nilai transaksi. Untuk kontrak standar, tarif mulai Rp 5 juta. Sementara itu, kontrak kompleks seperti joint venture atau perjanjian internasional akan diberikan quotation khusus sesuai ruang lingkup pekerjaan. Kami juga menyediakan konsultasi awal gratis untuk membantu Anda mendapatkan estimasi yang tepat.
Timeline penyusunan kontrak kerjasama bergantung pada kompleksitas dan responsivitas para pihak. Kontrak standar umumnya selesai dalam 5–7 hari kerja, sedangkan perjanjian kompleks dengan negosiasi intensif dapat memerlukan 2–4 minggu. Kami selalu menyampaikan timeline realistis sejak awal dan memberikan update rutin sepanjang proses.
Negosiasi kontrak bisnis yang efektif harus berorientasi pada win-win solution. Kunci keberhasilan terletak pada kejelasan deliverables, timeline realistis, alokasi risiko yang seimbang, ketentuan pembayaran yang adil, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Persiapan BATNA (Best Alternative to Negotiated Agreement) dan pemahaman batas bawah posisi negosiasi akan memperkuat daya tawar Anda
Beberapa red flags dalam kontrak bisnis yang berpotensi merugikan antara lain syarat pembayaran yang hanya menguntungkan satu pihak, penalti berlebihan, tanggung jawab tanpa batas, ketentuan pemutusan yang tidak adil, atau ketiadaan klausul force majeure. Jika menemukan klausul tidak biasa atau kontrak terasa ‘terlalu bagus untuk jadi kenyataan’, sangat penting untuk melakukan review oleh profesional agar kepentingan bisnis Anda tetap terlindungi.
Kontrak yang telah ditandatangani dapat diubah melalui kesepakatan bersama para pihak yang dituangkan dalam amandemen perjanjian. Setiap perubahan harus didokumentasikan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan amandemen dalam kontrak asli. Dalam kondisi tertentu, perubahan yang bersifat material mungkin memerlukan renegosiasi penuh terhadap kontrak.
MoU (Memorandum of Understanding) adalah surat pendahuluan atau pra-kontrak yang berfungsi menyatakan maksud dan tujuan suatu kerja sama kepada pihak lain. Pada dasarnya, kontrak dan perjanjian memiliki arti yang sama, yaitu suatu kesepakatan yang mengikat secara hukum. MoU umumnya tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat kecuali dibuat di hadapan notaris, sementara kontrak/perjanjian bersifat sepenuhnya mengikat dan dapat ditegakkan secara hukum.
Dokumen yang biasanya diperlukan mencakup: dokumen korporasi (akta pendirian, NPWP, izin usaha), dokumen identitas dari pihak yang berwenang menandatangani, rincian mengenai transaksi atau hubungan bisnis yang akan diatur, draft atau garis besar ketentuan yang diinginkan, serta dokumen pendukung lain yang relevan seperti spesifikasi teknis atau proyeksi keuangan
Sengketa kontrak dapat diselesaikan melalui beberapa cara, mulai dari negosiasi langsung antar pihak, mediasi dengan pihak ketiga yang netral, arbitrase sesuai ketentuan kontrak, hingga gugatan di pengadilan sebagai pilihan terakhir. Alternatif penyelesaian sengketa (ADR) seperti mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sering dipilih karena lebih cepat, efisien, dan efektif dibandingkan proses litigasi.
Jangan biarkan bisnis Anda rentan terhadap kerugian yang dapat dicegah melalui layanan perjanjian bisnis yang profesional. Di era persaingan yang semakin ketat, memiliki kerangka hukum pelindung bukan lagi kemewahan melainkan keharusan untuk keberlanjutan bisnis.
Regina Yura & Partner siap menjadi mitra strategis Anda dalam menciptakan perjanjian kerja sama bisnis yang tidak hanya melindungi kepentingan Anda, Tetapi juga membuka peluang untuk pertumbuhan dan perluasan. Dengan keahlian yang terbukti dan komitmen terhadap keunggulan, kami memastikan setiap kontrak yang kami susun menjadi fondasi yang kokoh. untuk kesuksesan bisnis jangka panjang.
Konsultasikan strategi kontrak dan negosiasi bisnis Anda dengan para ahli di Regina Yura & Partner hari ini juga. Hubungi kami untuk konsultasi awal gratis dan rasakan perbedaan memiliki mitra hukum profesional yang benar-benar memahami kebutuhan bisnis Anda.
Jangan tunggu hingga masalah terjadi – proactive legal planning adalah kunci untuk sustainable business success.
Dapatkan perjanjian bisnis yang menguntungkan dan aman dengan bantuan negosiator berpengalaman kami yang telah membantu ratusan klien mencapai tujuan mereka.
Hubungi Regina Yura & Partner sekarang dan wujudkan kesepakatan bisnis yang optimal dengan dukungan legal yang tepat.
Gedong Becik Residence, Jln. Mandiri VI no 27 Jimbaran, Bali, Bali Indonesia

0811399118

info@lawfirmbali.com

Jimbaran, BALI