
Hadapi masalah tanah dan properti dengan tenang! Regina Yura & Partner adalah firma hukum terdepan di Bali yang telah membantu ribuan klien menyelesaikan sengketa tanah, mengurus sertifikat, dan melindungi investasi properti. Dengan pengalaman 15+ tahun dan track record 95% tingkat keberhasilan, kami memberikan solusi hukum pertanahan yang komprehensif dan terpercaya. Jangan biarkan masalah hukum merusak masa depan aset Anda – konsultasikan dengan ahli kami hari ini!
Pernahkah Anda mengalami kerugian jutaan rupiah karena membeli tanah yang ternyata bermasalah? Atau justru terjebak dalam sengketa warisan tanah yang berkepanjangan dan menguras emosi serta finansial keluarga? Di Indonesia, khususnya di Bali dengan pasar properti yang dinamis, masalah pertanahan menjadi salah satu sumber konflik hukum yang paling kompleks dan merugikan.
Di Indonesia, 22% sengketa properti (BPN, 2023) bersumber dari ketidakjelasan status sertifikat tanah. Lebih mengkhawatirkan lagi, banyak investor dan pemilik properti yang mengalami kerugian finansial signifikan akibat tidak memahami kompleksitas hukum pertanahan Indonesia atau tidak mendapatkan pendampingan hukum yang tepat sejak awal.
Regina Yura & Partner hadir sebagai solusi terpercaya untuk semua kebutuhan layanan hukum pertanahan Bali Anda. Sebagai firma hukum yang memahami seluk-beluk regulasi pertanahan di Indonesia, kami menyediakan jasa hukum tanah dan properti yang komprehensif untuk melindungi investasi dan aset Anda dari berbagai risiko hukum.
Hubungi tim kami melalui WhatsApp, telepon, atau email untuk konsultasi awal GRATIS. Ceritakan masalah hukum pertanahan Anda secara detail. Tim ahli kami akan melakukan analisis preliminary dan memberikan assessment awal mengenai kompleksitas kasus serta estimasi timeline penyelesaian.
Serahkan semua dokumen terkait (sertifikat, akta, surat-surat, dll.) kepada tim kami untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Kami akan melakukan due diligence komprehensif, verifikasi ke BPN, dan research mendalam untuk memahami posisi hukum Anda secara akurat.
Berdasarkan hasil analisis, tim kami akan menyusun strategi penanganan yang optimal dan mempresentasikan berbagai opsi solusi. Kami akan memberikan proposal fee yang transparan dan kesepakatan timeline yang realistis sesuai dengan kompleksitas kasus Anda.
Tim legal kami mulai mengeksekusi strategi yang telah disepakati, baik melalui jalur mediasi, negosiasi, atau litigasi sesuai kebutuhan. Anda akan mendapatkan update progress secara berkala dan dapat berkomunikasi langsung dengan tim penangani kasus.
Setelah kasus selesai, kami memastikan semua dokumen final telah diserahkan dan terdaftar di instansi yang berwenang. Tim kami juga memberikan konsultasi follow-up untuk memastikan tidak ada masalah lanjutan dan memberikan saran preventif untuk masa depan.

Kompleksitas hukum pertanahan di Indonesia bukanlah tanpa alasan. Sistem hukum pertanahan nasional dibangun di atas fondasi yang multifaset, mencakup berbagai aspek hukum yang saling berkaitan dan terus berkembang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi dasar pengaturan hak atas tanah masih menjadi landasan utama, namun implementasinya diperumit oleh puluhan peraturan turunan yang terus mengalami perubahan.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 merupakan salah satu regulasi terbaru yang mengatur pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah, menunjukkan bahwa landscape hukum pertanahan terus berevolusi.
Di Indonesia terdapat lima jenis hak kepemilikan properti yang berbeda karakteristik dan risikonya:
Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan hak kepemilikan paling kuat dan tidak terbatas waktu, namun hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Hak Guna Bangunan (HGB) memungkinkan pembangunan di atas tanah negara atau tanah milik orang lain untuk jangka waktu hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang. Hak Pakai memberikan hak untuk menggunakan tanah selama maksimal 25 tahun dengan kemungkinan perpanjangan.
Bali memiliki karakteristik unik dalam hal pertanahan. Keberadaan tanah adat dan ulayat yang diatur berdasarkan hukum adat Bali menambah kompleksitas tersendiri. Isu pertanahan yang saat ini banyak disorot masyarakat terkait dengan permasalahan tanah ulayat dan masyarakat hukum adat, hal ini seiring dengan terbitnya Permen ATR/Kepala BPN No.14 Tahun 2024, di mana akselerasi penyertifikatan tanah ulayat menjadi prioritas.

Sebagai destinasi wisata internasional, Bali mengalami dinamika pasar properti yang sangat tinggi. Investor asing yang tertarik berinvestasi properti di Bali harus memahami bahwa undang-undang properti di Indonesia membatasi kepemilikan properti oleh Warga Negara Asing (WNA), namun tersedia skema tertentu yang memungkinkan kepemilikan dengan persyaratan khusus.
Regina Yura & Partner menyediakan spektrum layanan hukum pertanahan yang lengkap dan terintegrasi. Setiap layanan dirancang untuk memberikan perlindungan hukum maksimal bagi klien kami.
Pengurusan sertifikat tanah merupakan layanan fundamental kami. Tim kami membantu klien dalam proses sertifikasi tanah mulai dari persiapan dokumen hingga penerbitan sertifikat resmi oleh BPN. Kami juga menangani konversi tanah adat menjadi sertifikat modern sesuai dengan regulasi terbaru.
Proses balik nama sertifikat tanah ditangani dengan cermat untuk memastikan peralihan hak berjalan lancar tanpa masalah di kemudian hari. Kami memberikan panduan lengkap mengenai dokumen yang diperlukan, biaya yang harus dikeluarkan, dan timeline yang realistis.
Pengecekan legalitas tanah adalah layanan vital yang sering diabaikan namun berpotensi menyelamatkan klien dari kerugian besar. Tim kami melakukan penelitian menyeluruh terhadap riwayat kepemilikan, status hukum, dan potensi masalah yang dapat muncul di masa depan.
Layanan due diligence properti kami mencakup verifikasi dokumen, pengecekan ke BPN setempat, analisis tata ruang wilayah, dan assessment risiko hukum komprehensif. Harga tanah di bawah 60% NJOP sering indikasi sertifikat bermasalah, oleh karena itu kami selalu melakukan cross-verification untuk memastikan keaslian dokumen.
Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan regulasi terbaru yang menggantikan sistem IMB lama. Sejak 2021, Pemerintah Indonesia telah menghapus aturan terkait IMB, yang kemudian diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kami juga membantu pengurusan berbagai perizinan terkait properti termasuk izin lokasi, izin pemanfaatan ruang, dan izin lingkungan yang diperlukan untuk pengembangan properti.
Transaksi jual beli properti melibatkan risiko hukum yang signifikan jika tidak ditangani dengan prosedur yang tepat. Regina Yura & Partner mengembangkan sistem pendampingan komprehensif yang memastikan setiap tahap transaksi berjalan sesuai koridor hukum.
Sebelum transaksi dimulai, kami melakukan analisis risiko properti mendalam. Tim kami memeriksa keaslian sertifikat melalui sistem BPN, memverifikasi identitas penjual, dan menganalisis kondisi fisik serta juridis properti.
Penelitian riwayat kepemilikan dilakukan untuk memastikan tidak ada masalah hukum tersembunyi. Kami juga melakukan pengecekan terhadap kemungkinan sengketa, sita, atau beban hukum lainnya yang melekat pada properti.
Proses jual beli properti aman dimulai dengan penyusunan perjanjian pendahuluan yang melindungi kepentingan kedua belah pihak. Kami memastikan semua klausul penting tercakup, termasuk kondisi pembatalan, mekanisme penyelesaian sengketa, dan timeline yang jelas.
Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dilakukan bersama notaris PPAT untuk tanah terpercaya dengan pengawasan ketat dari tim hukum kami. Kami memastikan semua dokumen pendukung lengkap, pajak jual beli tanah terpenuhi, dan prosedur sesuai dengan regulasi BPN terbaru.

Pengurusan balik nama sertifikat menjadi tahap krusial yang kami dampingi hingga selesai. Tim kami memastikan semua kewajiban pajak terpenuhi dan proses registrasi di BPN berjalan lancar.
Kami juga memberikan konsultasi berkelanjutan untuk pengelolaan aset properti, termasuk saran mengenai perawatan aspek hukum dan perencanaan pengembangan di masa depan.
Sengketa pertanahan memerlukan penanganan khusus yang menggabungkan pemahaman mendalam tentang hukum, strategi negosiasi, dan kemampuan litigasi. Regina Yura & Partner memiliki track record solid dalam menyelesaikan berbagai jenis sengketa tanah yang kompleks.
Mediasi menjadi pilihan utama untuk penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. Sengketa tanah yang diselesaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah implementasi dari fungsi pemerintah dalam konsep negara hukum modern. Tim kami memiliki keahlian dalam memfasilitasi mediasi yang menghasilkan solusi win-win bagi semua pihak.
Negosiasi strategis dilakukan dengan pendekatan yang mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Kami memahami bahwa setiap sengketa memiliki karakteristik unik yang memerlukan strategi penyelesaian yang disesuaikan.
Ketika jalur non-litigasi tidak memungkinkan, tim advokat sengketa tanah kami siap memberikan representasi hukum yang kuat di pengadilan. Berdasarkan undang-undang nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Kasus, jika ada sengketa tanah yang perlu diselesaikan melalui jalur litigasi melalui badan peradilan bisa melibatkan beberapa badan peradilan seperti Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara serta Peradilan Agama.
Kami memiliki pengalaman menangani gugatan di Pengadilan Negeri untuk sengketa kepemilikan, Pengadilan Tata Usaha Negara untuk kasus yang melibatkan keputusan pemerintah, dan berbagai instansi peradilan lainnya sesuai dengan karakter sengketa.
Sengketa batas tanah merupakan salah satu kasus paling sering kami tangani. Tim kami bekerja sama dengan surveyor bersertifikat untuk melakukan pengukuran ulang dan klarifikasi batas yang dipersengketakan.
Konflik kepemilikan tanah akibat dokumen ganda atau overlapping claims ditangani dengan investigasi menyeluruh untuk menentukan pihak yang berhak secara hukum. Kami juga menangani kasus tanah adat dan ulayat yang memerlukan pemahaman khusus tentang hukum adat Bali.
Proses sertifikasi tanah di Indonesia mengalami modernisasi signifikan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Rencananya awal tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah disertifikatkan, yaitu sebanyak 126 juta bidang” merupakan target ambisius pemerintah yang memberikan peluang besar bagi pemilik tanah untuk melegalkan aset mereka.
Regina Yura & Partner membantu klien memanfaatkan program PTSL untuk pengurusan sertifikat tanah dengan biaya yang relatif terjangkau. Program ini memberikan kemudahan prosedur dan keringanan biaya untuk masyarakat yang ingin mensertifikatkan tanahnya.
Digitalisasi sertifikat tanah menjadi trend terbaru yang meningkatkan kemudahan verifikasi dan mengurangi risiko pemalsuan. Tim kami memastikan klien mendapatkan manfaat optimal dari sistem digital ini.
Konversi tanah adat menjadi sertifikat modern memerlukan prosedur khusus yang kami kuasai dengan baik. Tahap Konversi (PP No. 24 Tahun 1997) mengatur mekanisme konversi dari berbagai bentuk bukti kepemilikan tradisional menjadi sertifikat resmi.
Upgrade status dari Girik atau Petok D menjadi SHM melibatkan tahapan verifikasi, pengukuran ulang, dan proses administrasi yang kompleks. Kami memberikan pendampingan penuh untuk memastikan proses berjalan lancar.

Peralihan hak atas tanah mencakup berbagai mekanisme seperti jual beli, hibah, waris, dan tukar menukar. Setiap jenis peralihan memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda.
Penanganan pembagian waris tanah memerlukan ketelitian khusus karena melibatkan aspek emosional keluarga dan perhitungan hukum yang rumit. Tim kami membantu keluarga mencapai pembagian yang adil dan sah secara hukum.
Investasi properti di era modern memerlukan pemahaman komprehensif tentang regulasi yang terus berkembang. Regina Yura & Partner menyediakan konsultan hukum pertanahan yang memahami dinamika investasi properti di Indonesia dan Bali khususnya.
Investasi properti legal bagi warga negara asing diatur dalam berbagai regulasi yang kompleks namun memberikan peluang menarik. Pembelian properti oleh WNA di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran.
WNA dapat memiliki properti dengan status Hak Pakai selama 30 tahun dengan kemungkinan perpanjangan hingga total 80 tahun. Sertifikat hak pakai berlaku selama 30 tahun. WNA dapat memperpanjang sertifikat hak pakai hingga 20 tahun. Setelah periode perpanjangan terakhir, sertifikat hak pakai masih bisa diperbarui hingga 30 tahun lagi.
Investor asing harus memenuhi persyaratan khusus termasuk kepemilikan KITAS atau KITAP sebagai dokumen keimigrasian yang valid. Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing, patokan harga minimal satuan hunian bagi warga asing ditetapkan beragam sesuai wilayah, yakni Rp 1 miliar-Rp 5 miliar.
Batasan harga minimum ini ditetapkan untuk melindungi akses masyarakat Indonesia terhadap properti terjangkau sambil tetap membuka peluang investasi asing yang berkualitas.
Pengembangan properti memerlukan analisis menyeluruh terhadap aspek tata ruang, lingkungan, dan perizinan. Tim kami melakukan due diligence komprehensif yang mencakup penelitian rencana tata ruang wilayah, analisis dampak lingkungan, dan proyeksi regulasi yang dapat mempengaruhi proyek.
Kami juga membantu developer dalam pengurusan izin-izin yang diperlukan, mulai dari izin lokasi dan izin pembangunan, izin lingkungan, hingga berbagai perizinan lainnya sesuai dengan karakteristik proyek. Layanan pembebasan tanah untuk pembangunan juga kami sediakan untuk proyek-proyek infrastruktur dan pengembangan skala besar.
Pembagian warisan tanah seringkali menjadi sumber konflik keluarga yang berkepanjangan jika tidak ditangani dengan pendekatan yang tepat. Regina Yura & Partner memiliki pengalaman luas dalam memfasilitasi pembagian waris tanah yang adil dan sah secara hukum.
Warisan tanah keluarga dapat dibagi melalui beberapa mekanisme hukum, tergantung pada agama dan pilihan keluarga. Pembagian dapat mengikuti hukum Islam, hukum adat, atau hukum perdata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim kami membantu keluarga memahami hak dan kewajiban masing-masing ahli waris, menghitung bagian yang sesuai dengan hukum yang dipilih, dan memfasilitasi kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Konflik waris tanah seringkali melibatkan aspek emosional yang rumit di samping aspek hukum. Kami menggunakan pendekatan mediasi keluarga yang mempertimbangkan dinamika hubungan antar anggota keluarga.
Solusi konflik keluarga dirancang untuk mencapai kesepakatan yang menjaga harmoni keluarga sambil memastikan perlindungan hukum yang optimal bagi setiap ahli waris.

Hasil pembagian waris harus didokumentasikan dengan akta yang sah dan didaftarkan ke instansi yang berwenang. Kami membantu pembuatan akta pembagian waris dan pengurusan balik nama sertifikat sesuai dengan hasil pembagian.
Proses legalisasi mencakup pembayaran pajak waris, pengurusan surat keterangan waris, dan registrasi perubahan kepemilikan di BPN untuk memastikan kepastian hukum di masa depan.
Dalam landscape layanan hukum pertanahan yang kompetitif, Regina Yura & Partner memiliki keunggulan distinctive yang menjadikan kami pilihan terdepan bagi klien yang mengutamakan kualitas dan hasil optimal.
Tim pengacara properti Indonesia kami terdiri dari praktisi hukum berpengalaman yang memahami seluk-beluk regulasi pertanahan dari tingkat pusat hingga implementasi di tingkat daerah. Kami memiliki track record sukses dalam menyelesaikan berbagai jenis kasus pertanahan, mulai dari sengketa sederhana hingga kasus kompleks yang melibatkan multiple stakeholders.
Pengalaman mendalam kami mencakup penanganan kasus untuk individu, perusahaan, developer, hingga investor asing dengan latar belakang dan kebutuhan yang beragam. Setiap anggota tim memiliki spesialisasi yang saling melengkapi untuk memberikan layanan komprehensif.
Jaringan kuat kami dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris PPAT, dan instansi terkait memungkinkan kami memberikan layanan yang efisien dan akurat. Hubungan profesional yang telah terbangun selama bertahun-tahun memfasilitasi proses yang lebih lancar dan timeline yang lebih prediktable.
Kemitraan strategis dengan surveyor bersertifikat, konsultan pajak, dan ahli tata ruang memungkinkan kami memberikan layanan terintegrasi yang mencakup semua aspek yang diperlukan klien.
Pendekatan menyeluruh kami dimulai dari analisis mendalam terhadap kebutuhan spesifik klien, identifikasi potensi risiko, hingga penyusunan strategi komprehensif yang disesuaikan dengan tujuan dan budget klien.
Kami memahami bahwa setiap kasus memiliki karakteristik unik yang memerlukan solusi customized. Tim kami memberikan perhatian personal kepada setiap klien, memastikan komunikasi yang transparan dan update rutin mengenai progress penanganan kasus.
Adoptasi teknologi terbaru memungkinkan kami memberikan layanan yang lebih efisien dan akurat. Sistem manajemen kasus digital memfasilitasi tracking progress real-time dan dokumentasi yang rapi.
Emergency response untuk masalah pertanahan yang mendesak merupakan salah satu service differentiation kami. Tim standby kami siap memberikan respons cepat untuk situasi yang memerlukan penanganan segera.
Transparansi proses menjadi nilai fundamental kami. Klien mendapatkan komunikasi terbuka mengenai progress, tantangan yang dihadapi, dan opsi solusi yang tersedia. Fee structure yang jelas memberikan kepastian biaya sejak awal engagement.
Competitive pricing kami dirancang untuk memberikan value terbaik tanpa mengorbankan kualitas layanan. Berbagai paket layanan tersedia untuk mengakomodasi kebutuhan dan budget yang beragam.
Biaya pengurusan sertifikat tanah bervariasi tergantung luas tanah, lokasi, dan jenis prosedur yang diperlukan. Total biaya: Rp5-15 juta (termasuk PNBP) untuk proses konversi biasa. Melalui program PTSL, biaya dapat lebih terjangkau. Kami memberikan estimasi biaya transparan setelah evaluasi dokumen dan kondisi tanah Anda.
Proses balik nama sertifikat normalnya memakan waktu 7-14 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan PNBP dibayar. Namun, timeline dapat bervariasi tergantung beban kerja BPN setempat dan kompleksitas kasus. Tim kami memberikan timeline realistis dan update rutin mengenai progress.
Verifikasi keaslian sertifikat dapat dilakukan melalui beberapa cara: pengecekan fisik dokumen untuk melihat watermark dan security features, verifikasi online melalui sistem BPN, dan pengecekan langsung ke kantor pertanahan. Selalu lakukan verifikasi online-offline cross-check untuk memastikan autentisitas.
Langkah pertama adalah mengumpulkan semua dokumen kepemilikan dan bukti penguasaan tanah. Selanjutnya, hindari melakukan tindakan yang dapat memperburuk konflik. Konsultasikan segera dengan pengacara untuk analisis posisi hukum dan strategi penyelesaian. Mediasi seringkali menjadi solusi terbaik sebelum mempertimbangkan jalur litigasi.
Ya, namun dengan batasan tertentu. WNA dapat memiliki properti dengan status Hak Pakai selama 30 tahun dengan kemungkinan perpanjangan hingga total 80 tahun. Persyaratan utama adalah memiliki dokumen keimigrasian yang valid (KITAS/KITAP) dan memenuhi batasan harga minimum yang ditetapkan pemerintah.
Pembagian waris tanah dapat mengikuti hukum Islam, hukum adat, atau hukum perdata sesuai pilihan keluarga. Proses dimulai dengan inventarisasi semua aset, identifikasi ahli waris yang sah, perhitungan bagian sesuai hukum yang berlaku, dan pembuatan akta pembagian waris. Mediasi keluarga seringkali diperlukan untuk mencapai kesepakatan.
SHM (Sertifikat Hak Milik) memberikan hak kepemilikan penuh tanpa batas waktu, hanya untuk WNI. HGB (Hak Guna Bangunan) memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara/orang lain selama 30 tahun, dapat diperpanjang. Hak Pakai memberikan hak menggunakan tanah selama 25 tahun, dapat dimiliki WNI dan WNA dengan persyaratan tertentu.
Dokumen utama meliputi: sertifikat tanah asli, KTP penjual dan pembeli, NPWP, bukti pembayaran PBB terkini, surat nikah (jika sudah menikah), dan akta cerai (jika pernah bercerai). Untuk transaksi tertentu mungkin diperlukan dokumen tambahan seperti izin dari instansi terkait atau surat keterangan ahli waris.
Tanah yang belum bersertifikat dapat diproses melalui program PTSL atau prosedur sertifikasi reguler. Langkah awal adalah mengumpulkan bukti kepemilikan seperti girik, petok D, atau surat keterangan dari kelurahan. Bukti pembayaran PBB selama bertahun-tahun dapat menunjukkan bahwa seseorang telah mengelola dan menggunakan tanah tersebut secara sah. Tim kami membantu analisis dokumen dan pengurusan sertifikasi sesuai jalur yang tepat.
Masalah pertanahan dan properti bukanlah sesuatu yang dapat Anda hadapi sendiri tanpa risiko. Kompleksitas regulasi, dinamika pasar, dan potensi sengketa memerlukan pendampingan profesional yang memahami seluk-beluk hukum pertanahan Indonesia.
Regina Yura & Partner hadir sebagai mitra terpercaya untuk melindungi aset properti Anda. Dengan pengalaman mendalam, jaringan strategis, dan komitmen terhadap excellence, kami memberikan solusi hukum pertanahan yang komprehensif dan efektif.
Jangan biarkan investasi berharga Anda terancam karena masalah hukum yang sebenarnya dapat diantisipasi dan diselesaikan dengan pendampingan yang tepat. Konsultasikan kebutuhan hukum pertanahan Anda dengan Regina Yura & Partner hari ini dan rasakan ketenangan pikiran yang datang dari kepastian hukum yang solid.
Hubungi Regina Yura & Partner sekarang untuk konsultasi awal dan dapatkan solusi terbaik untuk semua kebutuhan hukum pertanahan dan properti Anda. Masa depan investasi Anda dimulai dari keputusan yang tepat hari ini.
Gedong Becik Residence, Jln. Mandiri VI no 27 Jimbaran, Bali, Bali Indonesia

0811399118

info@lawfirmbali.com

Jimbaran, BALI